Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (6/2/2026).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas jenis lanting jak beserta perlengkapan pendukung lainnya, hasil dari dua perkara PETI yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain karpet penyaring, alat pendulang emas, potongan drum plastik, pipa spiral, kepala pompa air, botol berisi mercury, serta bangunan lanting penambangan emas.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., dengan kolaborasi DLH Kabupaten Sanggau untuk memastikan langkah ini turut mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kasi PAPBB Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Bilal Bimantara, S.H., M.H., Kasi Intelijen Dicky Ferdiyansyah, S.H., M.H., Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus, S.H., M.H., serta Kepala DLH Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut.
Kajari Sanggau menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. Kami juga bekerja sama dengan DLH agar bahan-bahan ini tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kolaborasi ini adalah langkah nyata menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar. Kami berharap kegiatan ini menjadi contoh kerja sama antara penegak hukum dan pelindung lingkungan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan dengan dihadiri perwakilan media serta masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku PETI sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga ekosistem alam.
Publis : Per
Editor : Redaksi
