Sanggau, 6 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bangunan lanting yang diduga digunakan sebagai basis aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bertempat di kawasan depan Keraton Surya Negara, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezar Mangusong, S.H., M.H., melalui Seksi Intelijen. Proses pelaksanaan turut melibatkan tim gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, berdasarkan surat resmi dan koordinasi lintas instansi.
Dalam pelaksanaannya, personel Kejari Sanggau bersama tim gabungan melakukan pembongkaran serta penurunan material bangunan lanting yang berada di bantaran sungai. Lokasi tersebut sebelumnya disinyalir menjadi tempat operasional sekaligus penampungan peralatan tambang ilegal.
Kejari Sanggau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memberantas PETI yang selama ini berdampak buruk terhadap ekosistem sungai dan kelestarian lingkungan sekitar.
Selain merusak lingkungan, keberadaan lanting PETI di kawasan strategis dan bersejarah seperti depan Keraton Surya Negara juga dinilai mencoreng nilai budaya serta mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, DLH Kabupaten Sanggau menekankan pentingnya pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah perairan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa penanganan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Sanggau akan terus dilakukan secara serius, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku PETI lainnya.( Per )
Publis : Per
Editor : Redaksi Aksara Post
