Keterangan Poto : PaulinaKabid Mutasi,Promosi Dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau
SANGGAU – Aksarapost.co.id ,Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan kedisiplinan ASN.
Jenis sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus H.P, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memproses delapan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Lainnya Dukungan Pemda terhadap Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dinilai Mendesak
“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Sanggau telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau,” ujar Paulina, Selasa (3/2/2026).
Paulina merinci, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut bervariasi, mulai dari meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama, melakukan tindakan di luar kewenangan sebagai ASN, hingga terlibat dalam tindakan korupsi.
“Dari delapan ASN tersebut, dua orang melakukan pelanggaran berat, dua orang pelanggaran sedang, dan empat orang pelanggaran ringan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu ASN yang dikenai sanksi berat merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas, yang pangkatnya diturunkan dari golongan IV/a menjadi III/d. Selain itu, terdapat dua orang CPNS yang mengundurkan diri secara sukarela, namun tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena statusnya masih sebagai CPNS.
Dengan diberlakukannya sanksi tegas ini, BKPSDM Kabupaten Sanggau berharap seluruh ASN dapat semakin mematuhi aturan dan menjalankan tugasnya secara profesional sebagai abdi negara. Langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran disiplin yang berpotensi merugikan institusi pemerintahan ke depannya.( Per )
Publis : Per
Editor : Redaksi
