Pontianak,Kalimantan Barat – Aksarapost.co.id,Pilar keamanan dan ketertiban di tingkat akar rumput, khususnya peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dinilai masih minim sorotan publik. Padahal, keberadaan mereka sangat strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung tata kelola kebijakan publik di Kalimantan Barat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan bahwa secara empiris sekitar 90 persen personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah menjalankan fungsi pre-emptive dan preventive dengan sangat baik. Menurutnya, kedua fungsi tersebut tidak mudah dijalankan, terutama peran pre-emptive yang menuntut kehadiran aktif, komunikasi intensif, serta pemahaman sosial yang mendalam di tengah masyarakat desa dan kelurahan.
Baca Lainnya : Mengabdi Tanpa Cela, Personel Polres Sanggau Raih Pangkat Pengabdian
“Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah wajah terdepan negara di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi solusi nyata dalam meredam konflik sosial sekaligus motor penggerak ketahanan masyarakat,” ujar Herman.
Namun demikian, di balik dedikasi tinggi tersebut, ditemukan realitas ironis di lapangan. Dukungan infrastruktur operasional dinilai belum memadai, terutama terkait keterbatasan alokasi BBM dan fasilitas penunjang lainnya. Kondisi ini kerap menghambat mobilitas petugas, terlebih dengan luasnya wilayah tugas dan medan yang sulit di sejumlah daerah di Kalimantan Barat.
“Secara perspektif hukum kebijakan publik, membiarkan petugas bekerja tanpa dukungan fasilitas yang layak merupakan bentuk inefisiensi sistem. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menurunkan moralitas dan kualitas kerja,” tegasnya.
Herman menambahkan, Pemerintah Daerah sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kondusivitas wilayah. Semangat otonomi daerah membuka ruang bagi Pemda untuk mengalokasikan dana hibah atau tunjangan khusus bulanan bagi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Ini bukan semata bantuan finansial, tetapi investasi strategis. Keamanan adalah prasyarat mutlak bagi pembangunan daerah, terutama di tingkat desa,” jelasnya.
Baca Lainnya : Pengamat Hukum Tegaskan Pengawalan Jalan Merupakan Kewenangan Polisi Lalu Lintas
Ia juga menyoroti fakta bahwa tidak jarang petugas harus menggunakan dana pribadi demi menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemda tidak seharusnya berpangku tangan dengan alasan kewenangan instansi vertikal, karena secara regulasi dukungan biaya operasional atau tunjangan dapat diberikan melalui skema yang sah.
“Menuntut kinerja optimal tanpa memberikan fasilitas memadai adalah kebijakan yang cacat secara etika. Jika kita ingin desa dan kelurahan aman serta maju, maka kesejahteraan ujung tombak pengamanan harus menjadi prioritas,” pungkas Herman.
Ia berharap, forum-forum strategis seperti Forkopimda ke depan dapat lebih memberi perhatian serius terhadap keberadaan dan kebutuhan Bhabinkamtibmas serta Babinsa sebagai garda terdepan keamanan di daerah.
Publis : Per
editor : Redaksi
