SANGGAU, KALBAR – Aksarapost.co.id , Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres setempat, AKP Bunga, menegaskan bahwa secara normatif dan sesuai peraturan perundang-undangan, kewenangan pengawalan di jalan raya berada pada Kepolisian, khususnya Polisi Lalu Lintas.
“Kalau sesuai aturan memang polisi yang memiliki hak untuk melakukan pengawalan,” ujar AKP Bunga saat dikonfirmasi.
Namun demikian, AKP Bunga mengakui bahwa dalam praktik di lapangan terdapat kebiasaan di masyarakat di mana Dinas Perhubungan (Dishub) turut melakukan pengawalan pada kegiatan tertentu.
“Memang ada kebiasaan di masyarakat Dishub melakukan pengawalan. Namun hal tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan ilegal,” jelasnya.
Meski begitu, AKP Bunga menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh Dishub atau instansi non-Polri tetap harus memenuhi ketentuan hukum. Salah satunya adalah wajib adanya pendampingan dari pihak kepolisian serta dilengkapi surat pengawalan resmi dari Polri.
“Betul, sesuai peraturan, pengawalan wajib didampingi polisi dan harus ada surat pengawalan dari kepolisian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut penting untuk memastikan keabsahan tindakan pengawalan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mencegah potensi kesalahpahaman di lapangan.
AKP Bunga juga menekankan bahwa tanpa pendampingan dan surat pengawalan dari Polri, instansi non-Polri tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengguna jalan lain berhenti, menepi, atau memberikan prioritas, apalagi menggunakan sirene dan lampu isyarat yang bukan peruntukannya.
Dengan adanya penegasan ini, AKP Bunga berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kebiasaan di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi konflik antara petugas dan pengguna jalan.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga sesuai aturan,” pungkasnya.
Publis : Per
