PONTIANAK, KALBAR – Aksrapost.co.id,Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemegang otoritas sah dalam pengawalan di jalan raya adalah Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pengawalan yang dilakukan tanpa keterlibatan Polri dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Dr. Herman, pengawalan jalan merupakan bagian dari fungsi pengamanan lalu lintas yang secara hukum hanya diberikan kepada Polri. Oleh karena itu, pengawalan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), atau instansi non-Polri lainnya tidak dapat dilakukan secara mandiri.
“Pemegang otoritas pengawalan di jalan raya adalah polisi lalu lintas. Pengawalan yang dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, atau instansi non-Polri tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak didampingi oleh polisi,” tegas Dr. Herman.
Ia menjelaskan, pengawalan oleh instansi non-Polri wajib didampingi petugas kepolisian agar memiliki dasar hukum yang sah serta menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Lebih lanjut, Dr. Herman menegaskan bahwa jika Dishub atau Satpol PP melakukan pengawalan tanpa pendampingan polisi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan ilegal dan bentuk penyalahgunaan kewenangan, karena telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur dalam undang-undang.
“Dengan demikian, mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memerintahkan pengguna jalan lain menepi atau berhenti,” ujarnya.
Terkait penggunaan sirene dan lampu isyarat, Dr. Herman menegaskan bahwa penggunaan sirene atau lampu rotator biru-merah oleh Satpol PP maupun Dishub merupakan tindakan yang keliru dan melanggar ketentuan, karena alat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan petugas Polri.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan Dishub umumnya menggunakan lampu warna kuning tanpa sirene, yang fungsinya sebatas tanda peringatan, bukan untuk meminta hak prioritas atau mengatur pengguna jalan lain.
Dalam konteks hak prioritas jalan raya, Dr. Herman kembali mengingatkan bahwa hak tersebut bukan bentuk arogansi atau hak istimewa personal, melainkan instrumen hukum yang diberikan negara demi keselamatan nyawa, keamanan negara, dan ketertiban umum.
“Hak prioritas diberikan untuk kepentingan yang lebih besar, seperti ambulans, pemadam kebakaran, maupun pengamanan kepala negara. Setiap detik dalam pengawalan sering kali menyangkut nyawa atau kepentingan bangsa,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Polri dalam menjalankan pengawalan tetap terikat pada asas proporsionalitas. Pengawalan tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain, penggunaan sirene harus dibatasi hanya pada kondisi yang benar-benar diperlukan, serta petugas wajib bersikap sopan, profesional, dan tidak arogan di jalan raya.
Dr. Herman juga mengajak masyarakat untuk memahami standar operasional prosedur (SOP) pengawalan, guna menghindari kesalahpahaman dan gesekan di lapangan.
“Pengawalan bukan untuk gagah-gagahan. Jika masyarakat melihat pengawalan yang arogan atau dilakukan oleh pihak non-Polri tanpa pendampingan polisi, masyarakat berhak melaporkannya secara resmi kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Sumber:
Dr. Herman Hofi Munawar
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
