Sanggau, 27 Februari 2026 – Aksarapost.co.id,Sebanyak 82 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan non-PMI dipulangkan ke Tanah Air melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (26/2/2026) pukul 10.35 WIB.
Pemulangan tersebut merupakan hasil deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) serta repatriasi yang difasilitasi KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia.
Tim Satgas Pelindungan WNI KJRI Kuching melaksanakan pendampingan dan penanganan langsung dalam proses deportasi dan repatriasi tersebut. Rinciannya, sebanyak 75 orang dideportasi dari Depo Semuja, 1 orang dari Depo Bekenu, dan 3 orang dipulangkan melalui mekanisme repatriasi dari TSS Shelter KJRI Kuching. Selain itu, terdapat 3 WNI kondisi khusus dalam keadaan sakit (2 perempuan dan 1 balita) yang dijemput langsung oleh tim dari Sibu, Sarawak, dan dipulangkan melalui PLBN Entikong. Total keseluruhan berjumlah 82 orang.
Diserahkan ke Satgas Pemulangan WNI
Berdasarkan keterangan KJRI Kuching, setibanya di Entikong, para WNI/PMI tersebut diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI yang terdiri dari BNPP, Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan (KKP), Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau untuk proses pendataan dan penanganan lanjutan.
Dari total 82 orang, terdiri atas 42 laki-laki dan 40 perempuan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, yakni:
Kalimantan Barat: 51 orang
Jawa Timur: 9 orang
Jawa Tengah: 4 orang
Jawa Barat: 3 orang
Kalimantan Tengah: 1 orang
NTB: 2 orang
NTT: 2 orang
Sulawesi Selatan: 6 orang
Sumatera Selatan: 2 orang
Sumatera Barat: 1 orang
Lampung: 1 orang

Adapun permasalahan yang melatarbelakangi deportasi PMI antara lain:
Tidak memiliki paspor: 55 orang
Tidak memiliki permit: 23 orang
Kasus perjudian: 3 orang
Kabur dari majikan: 1 orang
Sementara sektor pekerjaan para PMI tersebut meliputi:
Jasa: 35 orang
Konstruksi: 18 orang
Industri: 11 orang
Perkebunan: 5 orang
Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT): 2 orang
Lainnya (ikut suami): 2 orang
Lainnya (ikut orang tua): 6 orang
Tidak bekerja: 3 orang
Mekanisme Kepulangan
Setelah dilakukan pendataan oleh P4MI Entikong, para PMI dipulangkan ke daerah masing-masing dengan rincian:
48 orang pulang secara mandiri
29 orang (27 dewasa + 2 balita) difasilitasi ke Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak
2 orang (1 dewasa + 1 balita) dijemput pihak keluarga
3 orang ditangani oleh KKP karena kondisi kesehatan
KJRI Kuching mencatat, sejak Januari hingga 26 Februari 2026, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh JIM Sarawak mencapai 1.157 orang. Sementara itu, 18 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.
KJRI Kuching menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan, perlindungan, serta memastikan proses pemulangan WNI berjalan aman dan sesuai prosedur.
Sumber: Tim Satgas Pelindungan WNI Konsuler-1
Publis : Per
Redaksi Aksara Post.
