Pontianak – Aksarapost.co.id , Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerap menampilkan penyitaan dokumen dalam jumlah besar, namun belum tentu memiliki nilai pembuktian yang kuat di persidangan.
Menurut Herman, dalam banyak kasus korupsi, publik sering kali dibuat terpukau dengan pemandangan tumpukan berkas atau kardus-kardus dokumen yang dibawa keluar dari kantor atau rumah pihak yang diduga terlibat korupsi saat proses penggeledahan.
“Keberhasilan sebuah penggeledahan tidak pernah diukur dari seberapa tebal dokumen yang disita, tetapi dari seberapa tajam dokumen tersebut mampu mengungkap kebenaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dalam proses penegakan hukum tidak boleh diibaratkan seperti menggunakan “pukat harimau” yang menjaring semua hal tanpa seleksi. Dalam konteks tindakan pro justitia, kata Herman, yang paling penting adalah relevansi alat bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kadang satu nota kecil yang membuktikan adanya aliran dana atau satu surat keputusan yang cacat prosedur jauh lebih berharga daripada ribuan halaman laporan administratif yang tidak relevan dengan tindak pidana yang diselidiki,” jelasnya.
Herman juga menilai, dalam beberapa persidangan kerap terlihat jaksa membawa koper atau tumpukan dokumen dalam jumlah besar. Padahal, tugas utama Jaksa Penuntut Umum di persidangan adalah membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan.
Unsur-unsur tersebut antara lain meliputi penyalahgunaan kewenangan, adanya niat jahat (mens rea), serta adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan tindakan tersangka dengan unsur-unsur pidana tersebut secara konkret dan tidak terbantahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, efektivitas penyidikan tindak pidana korupsi seharusnya tidak lagi bertumpu pada “drama penyitaan massal”, tetapi pada kecermatan analisis dan intelijen hukum yang mampu menelusuri bukti secara tepat.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menyita dokumen sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan setiap lembar yang dibawa ke meja hijau memiliki peran penting dalam membuktikan perkara dan mengembalikan kerugian negara,” pungkas Herman.
Publis : Per
Redaksi Aksarapost.co.id
